Terungkap! Uang Palsu Pecahan 100 Dolar AS dan Rp 300 Juta Ditemukan di Tebet dan Bandung
Jakarta – Kepolisian kembali membongkar jaringan pemalsuan uang dengan temuan mengejutkan: pecahan palsu mata uang asing dan rupiah dalam jumlah besar. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu Tebet, Jakarta Selatan, dan Bandung, Jawa Barat, aparat menemukan uang palsu senilai ratusan juta rupiah dan ribuan dolar Amerika Serikat.
Penggerebekan di Tebet: Pecahan 100 USD Palsu
Penggerebekan pertama dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di kawasan Tebet. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah besar lembaran uang palsu pecahan 100 USD. Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa total uang palsu yang diamankan mencapai lebih dari 50.000 USD.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam koper besar dan sejumlah amplop bersegel. Menurut keterangan sementara dari tersangka yang diamankan, uang tersebut hendak diedarkan melalui perantara untuk transaksi valuta asing gelap (black market). Para pelaku memalsukan uang dengan teknologi cetak offset dan printer digital berkualitas tinggi yang mampu menyerupai warna dan tekstur asli uang dolar.
Penangkapan di Bandung: Rp 300 Juta Uang Palsu
Tak lama setelah penggerebekan di Tebet, polisi melakukan tindakan lanjutan di kawasan Antapani, Bandung. Di lokasi kedua ini, petugas berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total senilai Rp 300 juta. Modus serupa juga digunakan — memproduksi uang palsu di tempat tertutup menggunakan mesin cetak canggih.
Tiga orang tersangka diamankan di Bandung, termasuk seorang mantan desainer grafis yang diduga bertindak sebagai otak produksi uang palsu tersebut. Mereka mengedarkan uang palsu ke pasar-pasar, toko kelontong, dan bahkan beberapa minimarket menggunakan uang pecahan kecil agar tidak mudah dicurigai.
Modus dan Teknologi Pemalsuan
Dalam kedua kasus, para pelaku menggunakan alat cetak high-resolution, kertas khusus, dan tinta warna yang menyerupai asli. Mereka juga memalsukan sejumlah fitur keamanan uang seperti watermark, benang pengaman, dan tinta berubah warna, meskipun belum mampu menyamai kualitas asli dari uang yang dicetak oleh otoritas resmi.
Kapolres Jakarta Selatan menyatakan bahwa jaringan ini diduga memiliki koneksi lintas provinsi, dan kemungkinan besar terlibat dalam sindikat pemalsuan mata uang internasional.
“Kami menduga ini bukan kasus pertama mereka. Ada indikasi mereka sudah melakukan pemalsuan dan pengedaran uang palsu sejak beberapa bulan lalu secara tersembunyi,” ujar Kapolres Jaksel dalam konferensi pers, Sabtu (26/7).
Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek keaslian uang yang diterima, terutama dalam transaksi tunai.
Pihak Bank Indonesia menyatakan siap membantu proses identifikasi uang palsu dan meningkatkan edukasi publik mengenai ciri-ciri uang asli melalui program 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.
Penutup
Penemuan uang palsu senilai ratusan juta rupiah dan puluhan ribu dolar ini menunjukkan bahwa jaringan kejahatan pemalsuan uang masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Kepolisian terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang.
🔗 Referensi link