Pengadilan di Korea Selatan resmi membatalkan gugatan hak cipta terkait lagu anak-anak populer Baby Shark. Putusan ini menjadi sorotan internasional, mengingat lagu berdurasi singkat tersebut telah menjadi fenomena global dan salah satu karya musik anak yang paling dikenal di seluruh dunia.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika sebuah pihak mengklaim bahwa perusahaan produksi asal Korea Selatan, Pinkfong, yang menciptakan versi terkenal dari Baby Shark, telah melanggar hak cipta. Penggugat menuduh bahwa melodi dan lirik lagu tersebut bukanlah karya orisinal, melainkan adaptasi yang tidak mendapat izin resmi. Mereka berpendapat bahwa popularitas besar Baby Shark seharusnya memberikan keuntungan bagi pemilik hak cipta asli, bukan hanya bagi perusahaan pengembangnya.
Namun, tim kuasa hukum Pinkfong membantah klaim tersebut. Mereka menegaskan bahwa lagu Baby Shark sebenarnya berasal dari nyanyian rakyat dan lagu tradisional anak-anak yang sudah ada sejak lama di berbagai negara. Versi modern yang diproduksi Pinkfong hanyalah sebuah adaptasi dengan aransemen baru, visualisasi animasi, serta gaya penyajian yang membuatnya lebih menarik bagi anak-anak generasi sekarang.
Pertimbangan Pengadilan
Majelis hakim menilai bahwa Baby Shark bukanlah ciptaan eksklusif yang dimiliki satu pihak tertentu. Sebaliknya, lagu tersebut masuk dalam kategori “lagu tradisional” yang beredar luas secara lisan, tanpa pencatat resmi. Dengan demikian, dasar gugatan yang menyebut adanya pelanggaran hak cipta tidak dapat diterima.
Hakim juga menekankan bahwa yang dilindungi dalam hak cipta bukanlah ide atau melodi dasar yang sudah dikenal umum, melainkan bentuk konkret dari karya kreatif yang diciptakan kemudian. Dalam hal ini, versi Baby Shark yang dipopulerkan Pinkfong dianggap sebagai karya turunan dengan nilai kreativitas baru, sehingga tidak melanggar hak cipta siapa pun.
Dampak Global
Putusan ini mendapat perhatian besar, tidak hanya di Korea Selatan tetapi juga secara internasional. Pasalnya, Baby Shark bukan sekadar lagu anak, melainkan telah menjadi fenomena budaya pop global. Video musiknya di YouTube telah mencetak rekor miliaran penonton dan bahkan mengalahkan banyak lagu populer dunia.
Dengan adanya keputusan pengadilan ini, posisi Pinkfong sebagai pemilik sah atas versi populer Baby Shark semakin kuat. Mereka tetap berhak untuk mendistribusikan, memonetisasi, serta mengembangkan produk turunan dari lagu tersebut, seperti mainan, buku cerita, hingga acara televisi.
Tanggapan Publik
Sebagian masyarakat menyambut keputusan ini sebagai langkah yang adil. Mereka berpendapat bahwa karya rakyat seharusnya tetap menjadi milik publik, bukan dimonopoli oleh segelintir pihak. Di sisi lain, ada pula yang menilai bahwa kasus ini mencerminkan bagaimana sengketa hak cipta semakin kompleks di era digital, terutama ketika sebuah karya sederhana bisa mendatangkan keuntungan miliaran dolar.
Kesimpulan
Kasus Baby Shark menegaskan pentingnya pemahaman mengenai hak cipta, terutama dalam dunia hiburan modern. Meski lagu ini tampak sederhana, sengketa yang mengiringinya menunjukkan bahwa musik anak pun bisa menjadi arena perebutan hak ekonomi. Dengan dibatalkannya gugatan ini, Pinkfong dapat melanjutkan ekspansi globalnya, sementara publik diingatkan bahwa kreativitas baru seringkali lahir dari tradisi yang sudah ada sejak lama.