Jakarta, 1 Agustus 2025 — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait perpajakan cryptocurrency yang mulai efektif hari ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi fiskal sektor digital, khususnya dalam menyikapi pertumbuhan pesat ekosistem aset kripto di Tanah Air.
⚖️ Perubahan Tarif Pajak untuk Transaksi Kripto
Dalam regulasi terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk transaksi aset kripto domestik dari yang sebelumnya 0,1% menjadi 0,21%.
Sementara itu, transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri akan dikenakan tarif 1%, naik drastis dari 0,2% sebelumnya.
Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan kesetaraan beban pajak antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memberikan kejelasan dalam tata cara pelaporan dan pemungutan pajak atas aset digital.
“Langkah ini diambil untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dari sektor ekonomi digital dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha kripto di dalam negeri,” ujar Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI.
💡 PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Penjualan Dihapus, Tapi Mining Dikenai Pajak Baru
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan PPN atas penjualan aset kripto. Sebelumnya, baik pembelian maupun penjualan kripto dikenai PPN sebesar 1,1%. Dalam aturan baru, penjualan kripto dibebaskan dari PPN, sehingga hanya dikenai PPh Final seperti yang dijelaskan di atas.
Namun, untuk aktivitas penambangan aset kripto (mining), justru ada penyesuaian signifikan:
-
PPN atas jasa mining dinaikkan dari 1,1% menjadi 2,2%.
-
PPh Final 0,1% yang sebelumnya berlaku untuk miner dihapuskan, dan digantikan dengan skema pajak progresif berdasarkan penghasilan mulai tahun 2026.
Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mendorong transparansi dalam pelaporan pendapatan penambang dan memastikan kontribusi fiskal mereka selaras dengan pelaku industri lainnya.
📈 Dampak bagi Pelaku Pasar Kripto
Kebijakan baru ini disambut dengan beragam reaksi dari pelaku industri. Sejumlah pedagang aset digital menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi penurunan volume transaksi, terutama pada platform luar negeri yang kini dikenakan pajak jauh lebih tinggi.
Namun, sebagian lainnya menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam mendukung pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat dan teratur, terutama dengan penghapusan PPN yang sebelumnya dianggap membebani transaksi.
“Meskipun tarif PPh naik, penghapusan PPN akan memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha. Regulasi yang jelas juga akan menarik investor institusional dan menjaga stabilitas ekosistem,” ungkap Oscar Darmawan, CEO Indodax.
📊 Potensi Penerimaan Negara & Proyeksi ke Depan
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sektor kripto telah menghasilkan lebih dari Rp 600 miliar pajak pada tahun 2024. Pemerintah menargetkan bahwa dengan aturan baru ini, penerimaan dari sektor kripto akan meningkat signifikan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Namun, analis menilai bahwa fluktuasi harga aset digital dan sentimen pasar global tetap menjadi faktor penentu utama terhadap realisasi penerimaan negara.
Pemerintah juga membuka ruang evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, khususnya untuk menyelaraskan dengan perkembangan teknologi blockchain dan kebijakan internasional terkait pajak aset digital.
🔍 Ringkasan Perubahan Utama Pajak Kripto (Mulai 1 Agustus 2025)
| Komponen | Sebelumnya | Sekarang |
|---|---|---|
| PPh Transaksi Domestik | 0,1% | 0,21% |
| PPh Transaksi di Platform Asing | 0,2% | 1% |
| PPN Penjualan Kripto | 1,1% | 0% (Dihapus) |
| PPN Jasa Mining | 1,1% | 2,2% |
| PPh Final untuk Mining | 0,1% | Dihapus |
| Sistem Pajak Mining Baru | - | Tarif Progresif 2026 |
🎯 Penutup
Regulasi pajak kripto terbaru Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan digital nasional. Meski menuai tantangan di awal implementasi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kripto yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Para pelaku usaha dan investor diimbau untuk segera menyesuaikan strategi keuangan mereka guna tetap patuh dan kompetitif dalam lanskap industri kripto yang terus berkembang.